Eks Mahasiswa UMY Terduga Pemerkosa Harap Mediasi dengan Korban

Tiga orang pengacara yang menjadi kuasa hukum mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dituduh memerkosa tiga mahasiswi kampus memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – MKA, eks mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dituduh memerkosa tiga mahasiswi kampus itu, berharap bisa dimediasi dengan para korbannya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Nasrullah Nurul Fauzi.

Perjalanan Inspiratif Dr Irmulansati, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama di UMB

"Klien kami bermaksud mengadakan mediasi untuk penyelesaian permasalahan ini dengan ketiga terduga korban. Kami sangat berharap agar ketiga terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi pada klien kami," kata Nasrullah, Senin, 10 Januari 2021.

Walaupun demikian, kata Nasrullah, MKA siap untuk menjalani pemeriksaan apabila ketiga mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaannya ini melaporkan kasus itu kepada polisi.

Unas Gandeng Mandom Indonesia Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

"Klien kami sangat kooperatif dan terbuka untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi. Klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban," katanya.

Kuasa Hukum MKA terduga pelaku kasus pemerkosaan mahasiswi UMY.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
Mahasiswa Tuntut Polda Banten Netral di Pilkada 

Nasrullah menjabarkan bahwa kliennya memang mengakui telah melakukan hubungan badan dengan ketiga orang mahasiswi itu. Meski demikian MKA menyebut bahwa hubungan badan ini bukan pemerkosaan melainkan atas dasar suka sama suka.

"Klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau, tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami. Tidak benar tuduhan jika klien kami telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban," ujarnya.

Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online di medosos

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Seorang mahasiswi berinisial HN (19) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024