Eks Mahasiswa UMY yang Dituduh Memerkosa Akan Laporkan Akun Instagram
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA – Mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dituduh memerkosa tiga mahasiswi kampus itu, berinisial MKA, mengancam akan melaporkan akun Instgram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy kepada polisi karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tak berdasar.
Kuasa hukumnya, Binanjaya Pradipto, mengatakan bahwa akun @dear_umycatcallers telah menuding MKA sebagai pemerkosa. Tudingan itu hanya berdasarkan pengakuan dari terduga korban dan tak ada alat bukti yang menguatkannya.
"Kami sangat menyayangkan unggahan dari akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost akun Instagram @hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami (MKA) melakukan pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," ujar Binan, Senin, 10 Januari 3022.
Binan menuding bahwa akun @dear_umycatcallers hanya mengunggah sebagian percakapan dari terduga korban. Seharusnya unggahan tidak sepotong-sepotong agar bisa menjelaskan secara utuh tentang peristiwa itu.
"Klien kami mengakui perbuatan hubungan badan itu. Namun itu bukan pemerkosaan tetapi atas suka sama suka," ujarnya.
Binan mengultimatum akun @dear_umycatcallers dan @hitz.umy agar tak lagi mengiring opini publik bahwa klien mereka merupakan seorang pemerkosa tanpa ada bukti yang kuat.
"Kami akan melaporkan akun Instagram @dear_umyacatcallers dan @hitz.umy ke pihak kepolisian. Ini adalah hal terdekat yang akan kami lakukan sebagai kuasa hukum dari klien kami," tegas Binan.
Pada Kamis, 6 Januari 2022, Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengumumkan hasil investigasi dari Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Dari hasil investigasi ini, Gunawan menyebut jika terduga pelaku MKA telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil investigasi itu, UMY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada MKA dari status mahasiswa UMY.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di kampus UMY saat jumpa pers.