Profil Ubedilah Badrun, Sosok yang Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.
Sumber :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

VIVA - Kedua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin hari ini, 10 Januari 2022.

Curhat Advokat Zuhesti Prihandini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, siapakan sosok Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua putra Jokowi itu?

Alasan Gibran Buka Program Lapor Mas Wapres

Dosen UNJ

Dari penelusuran VIVA, Ubedilah Badrun adalah seorang dosen, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik.

Setelah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Muncul, KPK Respons Begini

Aktivis 1998

Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu merupakan seorang aktivis mahasiswa pada tahun 1998. Sebagai seorang aktivis, Ubedilah adalah seorang pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996.

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

FKSMJ adalah sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penggerak reformasi 1998. Lantaran mendirikan FKSMJ ini, Ubedilah dijuluki oleh para aktivis Jakarta sebagai ideolog FKSMJ.

Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi seorang dosen, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.

Aktif di HMI MPO

Selain itu, Ubedilah juga pernah aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Dia kemudian menjabat sebagai Ketua HMI Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.

TPPU dan KKN

Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis pada Senin hari ini, 10 Januari 2022. Perusahaan tersebut adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun. Kemudian, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan hanya dengan nilai Rp78 miliar.

Ubedilah menyatakan bahwa kedua putra Jokowi itu ikut memiliki saham yang cukup besar di PT SM. Hal inilah yang membuatnya melaporkan kedua putra presiden itu.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK.

Respons Gibran

Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK.

“Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya kepada di Solo.

Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu. “Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya