Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
- KPK.go.id
VIVA – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencuciun uang (TPP).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Kasus tersebut, menurut Ubedilah, berawal dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, pada tahun 2019, ketika kasus tersebut berjalan, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," jelasnya.
Ia menyebutkan jika dugaan korupsi tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Hal ini diketahui lantaran ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
Suntikan dana itu berlangsung dua kali dengan angka sebesar Rp99,3 miliar dalam waktu berdekatan. Setelah itu, anak Jokowi membeli saham di sebuah perusahaan senilai Rp92 miliar.
"Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," sebut Ubedilah.
Hal ini membuat Ubedilah bertanya-tanya mengenai pembelian saham tersebut. "Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ungkapnya.
Respons Gibran
Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK.
“Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya kepada di Solo.
Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu. “Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu.
Saat melapor ke KPK, Ubedilah juga membawa sejumlah bukti terkait pemberian modal dari perusahaan Ventura.
Ubedilah menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.