Didampingi 3 Pengacara, Ferdinand Hutahaean Datangi Mabes Polri

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022. Ferdinand didampingi tiga orang pengacara. Ia memakai baju kemeja putih, topi merah dan masker putih.

Bantu Polisi Tuntaskan Kasusnya

“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan temen-temen Penyidik Siber Bareskrim untuk membantu kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” kata Ferdinand di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia didampingi oleh tiga orang pengacara yakni Zakir Rasyidin, Roni dan Kosdar. Menurut dia, tiga pengacara ini merupakan sahabat lama untuk mendampinginya menjelaskan duduk perkara kepada penyidik terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Saya harap kehadiran ini justru adalah momen sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya saalah paham, karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,” kata dia.

Baca juga: Siap Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand: Proses Ini Harus Diluruskan

Jadi Kontroversi

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Mabes Polri Ikut Asistensi Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Afif Maulana Tewas Diduga Disiksa Polisi di Padang, Kapolri: Mabes Polri Sudah Turun Tangan

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam memberantas segala be

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024