PT Pupuk Indonesia Dukung Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk

Ilustrasi pupuk Indonesia dari petani.
Sumber :

VIVA – Manajemen PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungannya dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana yang dicanangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesi Wijaya Laksana mengatakan, perseroan mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung tersebut.

"Juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Kami siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 9 Januari 2022.

Genjot Pertanian di Provinsi Banten, Andra dan Airin Sepakat Soroti soal Ketersediaan Pupuk

Pupuk Indonesia Group dipastikannya juga selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Saat ini, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh KP3. Wijaya menekankan, di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Dia menjelaskab, KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida. 

Untuk menjaga kebutuhan petani, Wijaya menambahkan, Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal 2022 sebesar 1,13 juta ton.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Istimewa.

Rinciannya, terdiri dari pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton. 

Pupuk Indonesia Grup sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran, seperti serifikasi antifraud ISO 37001,l dan whistleblowing system.

Ini dikatakan Wijaya merupakan bentuk komitmen penerapan good corporate governance. Selain itu ada digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS).

Kemudian, juga diperkuat dengan Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga saat ini tengah melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS). 

"Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip enam tepat, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan setiap kepala satuan kerja baik di kejaksaan tinggi, dan juga para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.

"Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk. Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya