Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kedua terpidana suap penanganan perkara di MA tersebut akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 9 Januari 2022.
Selain penjara, Nurhadi dan Rezky juga didenda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.
Tak hanya itu, penyuap Nurhadi itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.