Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Riset soal Tokoh Terkorup Dunia Dinilai Tak Berdasar, OCCRP Didesak Minta Maaf

Kedua terpidana suap penanganan perkara di MA tersebut akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 9 Januari 2022.

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Selain penjara, Nurhadi dan Rezky juga didenda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Korupsi Timah, Hakim Minta Koleksi Mobil Mewah Helena Lim Dikembalikan

Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Tak hanya itu, penyuap Nurhadi itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kali

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025