KPK Ultimatum Seluruh Pihak Tak Ganggu Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum seluruh pihak untuk tidak coba-coba merintangi, proses penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Lembaga antikorupsi itu pun memastikan, tidak segan menjerat pihak-pihak yang menghalangi dengan berbagai upaya agar proses penyidikan tersebut terhambat.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 7 Januari 2022.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. Lembaga superbody itu meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik.

"Pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," imbuhnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024