Polisi Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Bahar Smith

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • VIVA/Irfan Abdul Gani

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memutuskan menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks Bahar bin Smith karena masih ada keperluan penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan tersangka sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.

"Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan," kata Ibrahim di Bandung, Jumat, 7 Januari 2022.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin. Kemudian Bahar juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat. "Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1).

Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks. Bahar diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Saksi lain

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa satu saksi lain berkaitan dengan kasus baru Bahar Smith berdasarkan adanya laporan dugaan ujaran kebencian. Satu saksi berinisial AW sebagai saksi pelapor. Kasus itu merupakan kasus yang baru dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jawa Barat pada Kamis.

"AW sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," kata Ibrahim.

Jenderal Dudung Bakal Audit Forensik Alutsista Indonesia: Kami Lihat Secara Utuh

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Selain menjadi tersangka kasus hoaks, Bahar Smith kini terjerat kasus lain dari adanya laporan pria berinisial HS dan AW dengan Nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.

Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Dudung: Tidak Serta Merta Alutsista

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari saksi pelapor HS hingga lima orang saksi ahli.

Pada kasus tersebut, Bahar dilaporkan atas adanya dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat negara. Diduga pejabat negara yang dimaksud adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jendral Dudung Abdurachman.

Dengan demikian kini Bahar Smith dihadapkan pada dua kasus yang berbeda. Dalam kasus hoaks Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pada kasus ujaran kebencian Bahar masih berstatus terlapor.

"Kita lihat perkembangannya, karena ini dinamika proses penyidikan, kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima," kata Ibrahim. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya