Nazarudin Ajukan Permohonan untuk Suntik Mati ke Pengadilan

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di AS
Sumber :

VIVA – Seorang warga Lhokseumawe, Aceh bernama Nazarudin Razali mengajukan permohonan untuk disuntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Ia mengajukan hal itu karena kecewa dengan pemerintah setempat.

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Kekecewaan itu karena persoalan pengaliha Waduk Pusong yang sebelumnya dijadikan mata pencarian oleh warga tersebut.

"Sudah diajukan permohonan euthanasia kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” kata kuasa hukum Nazarudin, Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 7 Januari 2022.

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

Safaruddin menyampaikan sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional, Nazarudin menggantungkan hidupnya dari waduk tersebut. Namun, Pemkot Lhokseumawe malah mengeluarkan perintah untuk melarang aktivitas di sekitaran waduk sejak November 2021.

Pun, karena dilarang, warga yang mengais rezeki di sekitar waduk itu menolak untuk direlokasi. Sebab, alasannya mereka menilai tak ada musyawarah yang dilakukan pemerintah kepada warga sebelumnya.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

“Relokasi saat itu juga melibatkan aparat, sehingga warga merasa tertekan dan ketakutan dan menimbulkan rasa traumatik pada masa konflik dulu," jelasnya.

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Maka itu, kata dia, pemohon yang merasa tertekan  menilai pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Hal itu membuat kliennya mengajukan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk kekecewaannya.

Suntik mati itu diajukan dilakukan di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan diharap bisa disaksikan oleh wali kota setempat.

"Permohonan pemohon untuk melakukan Euthanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe berharap bisa disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti," tutur Safaruddin.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024