KPK Sebut Korupsi Proyek Walkot Bekasi Libatkan Banyak Pihak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya. Selain itu, Pepen juga diduga terima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri prihatin, masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di 2022. Menurut Firli, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, dan kini terulang lagi. Di mana, korupsi proyek PBJ kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya. Di mana, dampak akhirnya (korupsi proyek PBJ) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Firli melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat, 7 Januari 2022.
Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK tahun ini.
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.
Mereka Yang Terjaring OTT
Tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi penindakan itu, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.