KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi, dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pepen, begitu Rahmat Effendi biasa disapa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Yang berikutnya tadi ada juga bagaimana terlibat dengan DPRD, tentu ini akan kita dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 7 Januari 2022.
Firli mengatakan anggota DPRD merupakan pihak rawan terhasut rasuah di Indonesia. Apalagi, kata dia, permintaan dana yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pasti ada campur tangan DPRD.
"Di bidang perencanaan itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, bagaimana menyusun APBD perubahan, itu rawan korupsi," kata Firli.
Firli memastikan pihaknya akan mengusut dugaan keterlibatan DPRD Bekasi dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu jika menemukan bukti pemufakatan jahat yang menyeret pihak DPRD Bekasi.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.