Enam Belas Orang Jadi Tersangka terkait Bentrok di Kendari

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • ANTARA/Harianto

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan 16 orang tersangka terkait bentrokan dua kelompok yang terjadi pada 16 Desember 2021 di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari.

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui keterangan tertulis di Kendari, Kamis malam, 6 Januari 2022, mengatakan ke-16 tersangka dikelompokkan ke dalam tiga kasus yakni tindak pidana (TP) penghasutan, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran.

"Dari 16 orang tersangka, 11 orang yang sudah kami tahan, lima orang di antaranya masih dalam pencarian," katanya.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Dia menjelaskan, pada tindak pidana penghasutan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan ditetapkan status tersangka sebanyak 10 orang

"Sudah dilakukan penahanan terhadap enam orang tersangka inisial AB, AP, AGS, KH, SA, AR. Untuk empat orang tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian," ujar dia.

Detik-detik Bentrok Berdarah Pekerja Proyek vs Warga di Tanah Abang yang Tewaskan 1 Orang

Ilustrasi/bentrok warga

Photo :
  • Abdullah Hamman

Kedua, tindak pidana penganiayaan polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang saksi.

"Pada tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Simpang Pohon Beringin telah ditahan satu orang inisial EF, sedangkan satu orang lagi tersangka masih dalam pencarian dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO)," jelas dia.

Dua tersangka tindak pidana penganiayaan lainnya adalah ID dan AH yang disangka melakukan pembunuhan terhadap sopir angkutan kota bernama Agustinus (23), warga Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus ketiga, tindak pidana pengrusakan dan pembakaran, dimana polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 18 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka.

"Untuk tindak pidana pengrusakan dan pembakaran mobil angkot di Simpang Empat Wua-wua, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial AG dan FAH," beber dia.

Bambang berjanji polisi akan bekerja secara profesional dalam kasus bentrokan antarkelompok masyarakat ini. Pihaknya akan menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang para pelaku.

Sebelumnya pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar kelompok di kawasan Teluk Kendari. Belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit.

Akibat bentrok itu pula sopir angkot bernama Agustinus (23), yang saat itu mengantar penumpang, menjadi korban dalam kejadian tersebut. Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya