Satu PNS Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas Damkar Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bertambah. Kejaksaan kemarin menetapkan WI sebagai tersangka ketiga.
"Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro melalui keterangan persnya, Kamis 6 Januari 2022.
Kuncoro mengatakan, WI merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
"WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP," ungkap Kuncoro.
Dengan ditetapkannya WI sebagi tersangka, total sudah tiga orang dijadikan tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok
Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas, serta WI selaku Pejabat Pengadaan.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250 juta
Selanjutnya, klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok ada satu orang tersangka, berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar.