KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Uang Jual Beli Jabatan, Sisa Rp600 Juta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang terkait jual beli jabatan. Uang dari pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu pun dikatakan telah banyak dipakai untuk operasional Rahmat.
"Tersisa uang sejumlah Rp600 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Firli tidak memerinci total uang yang diterima Rahmat dari pengaturan posisi jabatan itu. Uang yang diterima itu, kata Firli, dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi.
Pada perkara ini, 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara empat orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.