Pemda Setop Operasional Ngopi in The Sky, Crane Belum Kantongi Izin

Ngopi in The Sky.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Tempat wisata Ngopi In The Sky, Teras Kaca yang berada di Pantai Nguluran, Kalurahan Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian sementara ini dilakukan usai Pemda DIY melakukan evaluasi terhadap penggunaan mobile crane di tempat wisata tersebut.

Begini Cara Airin-Ade Integrasikan Wisata Pantai hingga Tahura di Banten

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa ide dan konsep pembuatan Ngopi In The Sky sangatlah bagus. Hanya saja, kata Aji, safety menjadi poin utama yang harus dipatuhi. 

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan.

BI: Penjualan Eceran Oktober 2024 Tumbuh Ditopang Barang Budaya dan Rekreasi

Aji menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang dipergunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota. Kondisi ini membuat semakin banyak hal yang harus dilakukan untuk pengecekan, termasuk asal-usul dan guna operasionalnya harus dilihat apakah masih berlaku atau tidak.

“Informasi yang kita terima penggunaan crane itu belum ada izin. Penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya. Nah itu ya kita hentikan dulu sampai persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu terjamin," kata Aji di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis 6 Januari 2022.

Komitmen Bangun Pulau Sebesi, Egi-Syaiful Fokus 3 Bidang Ini

Ngopi in The Sky.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus kita jamin supaya kita tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,” sambung Aji.

Aji memastikan penghentian operasional alat ini menurutnya adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin keamanan para wisatawan. Menurut Aji, pemerintah punya kewajiban untuk melakukan pembinaan pada destinasi wisata.

"Kami tidak ingin menutup kreativitas dan inovasi masyarakat hanya saja ada hal-hal wajib dan mendasar yang tidak bisa dilanggar. Izin keselamatan harus sudah dikantongi oleh penyelenggara apabila akan beroperasi," ungkap Aji.

Membahayakan Wisatawan

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan wahana ini memang dihentikan karena membahayakan wisatawan. Apalagi menurut Singgih, lokasi wahana yang berada di bibir pantai tentu sangat riskan.

"Penggunaan mobile crane yang tidak sebagaimana mestinya menjadi sorotan. Selain itu, posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi. Oleh karenanya, CHSE pada pelaku wisata ini sangat penting untuk dikantongi lebih dahulu," papar Singgih.

“Selain itu, SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, dan ini semua harus dipenuhi kalau tidak ya sebaiknya dihentikan, karena kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa. Tidak hanya di tempat itu, tapi mungkin di tempat yang lain dampaknya, bahkan seluruh DIY,” lanjut Singgih.

Singgih mengatakan penyelenggara pariwisata tidak bisa hanya mengejar pengunjung dan omzet saja, namun yang utama tetap adalah keamanan wisatawan.

"Jangan sampai penyelenggara mengejar sensasi dan inovasi tapi mengesampingkan keamanan. Keamanan dan keselamatan tidak boleh dinomorduakan," tegas Singgih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya