UMY: Korban Pemerkosaan Mahasiswa Berinisial MKA Ada Tiga
VIVA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan tindakan tegas terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswanya yang berinisial MKA.
Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat MKA dari status mahasiswa Ekonomi UMY dikeluarkan oleh Rektor UMY, Gunawan Budiyanto. Hal ini disampaikan Gunawan saat jumpa pers di Gedung AR Fachrudin UMY, Kamis 6 Januari 2021.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," tegas Gunawan.
Gunawan menyebut Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemerkosaan itu. Gunawan mengatakan bahwa Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa telah meminta keterangan kepada terduga pelaku maupun korban.
Mahasiswa Ekonomi Angkatan 2017
Gunawan menuturkan dari temuan Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa, ada 3 mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh MKA. MKA sendiri diketahui merupakan mahasiswa ekonomi angkatan 2017.
"Selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA tersebut. Total ada 3 mahasiswi (yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh MKA)," kata Gunawan.
Waktu yang Berbeda
Gunawan menjabarkan bahwa dari keterangan para korban diketahui tiga peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Gunawan merinci 2 kasus terjadi di 2018 sementara kasus terakhir terjadi pada September 2021 lalu.
Gunawan memaparkan seluruh korban terduga korban dari MKA merupakan mahasiswi UMY. Ketiga mahasiswi ini berasal dari jurusan yang berbeda-beda.