UMY Berhentikan Aktivis yang Perkosa Mahasiswi
- VIVA.co.id/ Cahyo Edi.
VIVA - Terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi yang viral di media sosial berinisial MKA diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat dari statusnya sebagai seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Pemberhentian Secara Tidak Terhormat
Pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat kepada MKA ini disampaikan langsung oleh Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung AR Fachrudin, UMY, Kabupaten Bantul, Kamis 6 Januari 2022.
Gunawan menuturkan paska kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MKA ini mencuat di media sosial pada Sabtu, 1 Januari 2022, UMY langsung menerjunkan Komite Etika dan Disiplin untuk melakukan penyelidikan.
"Investigasi dilakukan sejak Minggu 2 Januari 2022 hingga Rabu 5 Januari 2022. Komite Etika dan Disiplin UMY telah memanggil dan meminta keterangan baik kepada terduga pelaku maupun korban," kata Gunawan.
Pelaku Terbukti dan Mengakui Perbuatannya
Dari pemeriksaan itu, lanjut dia, terduga pelaku terbukti dan mengakui telah melakukan kekerasan seksual. “Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa dengan kategori berat," lanjut Gunawan.
Berdasarkan hasil investigasi dan keputusan dari Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa, kata Gunawan, maka diberikanlah sanksi kepada terduga pelaku. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara tetap tidak terhormat kepada pelaku.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," tegas Gunawan.
Langgar Disiplin dan Etika Mahasiswa
Terduga pelaku, kata Gunawan dinilai telah melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.
Gunawan menjabarkan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.