KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Rahmat pun langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka semua ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 atau kantor KPK lama.

Sebelum ditahan, kata Firli, mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan rutan," kata Firli.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi penindakan di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka berstatus penerima suap yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Sementara empat orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024