Hasil Psikotes Seleksi CPNS Nol, Kejagung Beri Tanggapan
- ANTARA
VIVA - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait nilai nol pada psikotes dan tes kesehatan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Korps Adhyaksa tahun anggaran 2021. Disebutkan bahwa angka nol pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI bukan merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti psikotes, tes kejiwaan maupun kesehatan.
Kode Bagi Peserta
“Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, di mana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya, Kamis, 6 Januari 2021.
Beda dengan Tes yang Bukan Bersifar Menggugurkan
Leonard mengatakan hal itu berbeda dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, kesamaptaan, beladiri ataupun praktek kerja. “Range penilaiannya adalah angka 0-100,” kata dia.
Dia menuturkan sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan yakni psikotes, kejiwaan dan kesehatan.
Baca juga: Tahun Depan, BKN Seleksi Kompetensi ASN untuk Pindah ke IKN Baru
Sub Tes yang Bersifat Menggugurkan
Ia menambahkan tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual.
“Namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa serta kesehatan fisik yang mumpuni,” ujar Leonard.
Leonard mengatakan dalam rangka menjamin objektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga. Sedangkan tes kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh tim dokter independen Kejaksaan.
“Sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan,” tuturnya.