Ruang Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Disegel KPK
- ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
VIVA – Ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu siang, 5 Januari 2022.
Ruangan Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi itu terletak di Lantai tiga Gedung Plasa Pemerintah Kota Bekasi sementara pintu ruangan yang disegel KPK juga dilengkapi sistem akses sidik jari.
"Katanya disegel tadi malam. Tapi saya belum tahu secara pasti, baru sekarang mau ke kantor," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis.
Sumber itu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi turut dibawa petugas KPK atau tidak saat operasi tangkap tangan kemarin. "Kalau itu saya tidak tahu. Yang jelas tadi malam saya sudah tidak komunikasi lagi dengan beliau," katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa meja dan kursi di sisi kanan dan kiri menuju pintu ruangan yang disegel KPK itu. Sarana dan prasarana itu diketahui biasa digunakan oleh para staf dari Dinas Perkimtan Kota Bekasi yang hari ini hanya terisi beberapa orang saja yang masih bekerja.
Tepat di ujung lorong sebelah kiri yang merupakan ruang kepala dinas telah diberi segel berlogo KPK. Segel itu bertuliskan 'DALAM PENGAWASAN KPK' dengan dibubuhi tanda tangan penyelidik dan dipasang tepat di sela-sela pintu.
Pelayanan publik tetap berjalan normal
Pemerintah Kota Bekasi, melalui Sekretariat Daerah Kota Bekasi, memastikan proses pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan normal meski kepala daerahnya tertangkap tangan oleh KPK.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan semua aparatur di jajaran Pemerintah Kota Bekasi tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Jadi tidak ada yang berubah, semua pegawai tetap bekerja secara normal," kata Reny dalam keterangan tertulis di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhannya ke perangkat daerah terkait seperti di kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, rumah sakit pemerintah, serta di Mal Pelayanan Publik.
Begitu pula pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, serta seluruh layanan publik lainnya.
Berdasarkan pantauan di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi, segenap perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan. Program dan kegiatan di lingkungan perangkat daerah juga tetap berjalan. (ant)