OTT Lanjutan di Bekasi, KPK tangkap Satu Orang Lagi
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu pihak lagi, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi Jawa Barat. Dengan begitu, hingga saat ini total oknum yang diciduk komisi antirasuah tersebut berjumlah 13 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Benar, tadi siang, 6 Januari 2022, satu orang lagi diamankan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 6 Januari 2022.
Ali tidak merinci identitas seseorang yang diamankan belakangan itu. Namun, pihak tersebut langsung dibawa ke markas KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, satu pihak itu kini sedang diinterogasi penyelidik. Pihaknya akan umumkan semuanya dalam konferensi pers.
"Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers," kata Firli.
ASN Hingga Swasta Ditangkap
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 12 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 5 Januari 2022. Mereka yang terjaring operasi senyap tersebut yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.Â
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 6 Januari 2022.
Penangkapan Rahmat Effendi
Sebelumnya Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron.Â
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.Â
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.