Gubernur Edy Rahmayadi Akan Laporkan Balik Coki ke Polisi

Junirwan (kanan), Pengacara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Kasus polemik aksi jewer yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coki, memasuki episode baru. Edy mempersiapkan untuk melaporkan balik Coki. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh Coki ke Polda Sumatera Utara.

Cuma Ngaku-ngaku, Pengemudi Koboi yang Umbar Tembakan di Depok Ternyata Bukan TNI

Kuasa hukum Edy Rahmayadi, Junirwan berencana akan melaporkan balik Coki ke polisi atas penistaan terhadap kepala daerah dengan menyebutkan 'gubernur jahanam'.

"Kita sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan (ke polisi), dugaan tindak pidana dilakukan saudara Coki, yaitu penistaan dengan mengatakan jahanam," sebut Junirwan kepada wartawan di kantornya di Kota Medan, Kamis 6 Januari 2022.

Said Didu Diperiksa Polisi Besok Buntut Kritik Pedas Proyek PSN PIK 2 di Tangerang

Coki dan Tim Kuasa Hukum Resmi Melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution

Junirwan menjelaskan apa dilakukan Coki dalam wawancara bersama sebuah media di Kota Medan, berlebihan. Sehingga menimbulkan penistaan dengan mengucapkan kata 'jahanam' kepada mantan Ketua Umum PSSI itu.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Berlebihan lebihan, yang sudah kita duga sebelumnya. Apa dilakukan Coki selama kita diam, sudah sangat berlebihan. Tidak proporsional dan lari dari substansi masalah," jelas Junirwan.

Junirwan mengungkapkan, bila seseorang membuat laporan ke polisi atas sebuah dugaan tindak kriminal, adalah dengan tujuan mencari keadilan.

"Artinya, orang yang melaporkan ke polisi mencari keadilan. Ini sudah lari secara hakiki. Saya melihat ini, sudah lari dari laporan diduga tindak pidana itu. Mem-blow up (ke media) setiap proses apa mereka blow up ke media," ungkap Junirwan.

Dalam konteks kata jahanam itu, jelas dia, tidak pantas diucapkan seorang rakyat Sumatera Utara. Kedudukan sebagai orang yang dibina menyampaikan ucapan tersebut kepada pembinanya, yang notabene sebagai Gubernur Sumut.

"Yang mana kedudukan sebagai pembina insan olahraga Sumatera Utara. Fungsi Gubernur sebagai pembina. Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Olahraga Nasional," kata Junirwan.

Bukan Level Gubernur

Aksi penjeweran terjadi dalam acara penyerahan tali asih atau bonus kepada pelatih dan atlet berprestasi yang meraih medali di PON XX Papua Tahun 2021, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin di rumah dinas Gubernur, Senin 27 Desember 2021. Junirwan mengungkapkan tidak ada niat dari mantan Pangkostrad itu mempermalukan Coki di muka umum.

"Jadi ada standarisasi untuk melakukan pembinaan. Apa sih dasarnya untuk mempermalukan dia (Coki). Dia bukan level Gubernur, tapi dia level yang dibina," ucap Junirwan.

Junirwan juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk melihat secara utuh polemik jewer dan jangan melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi, harus keseluruhannya.

"Kasus ini berlebihan dan tidak proporsional. Kemudian, sebagai masyarakat tidak proporsional untuk melihat kasus ini," ujar Junirwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya