7 Fakta Aipda Roni Syahputra Perkosa dan Bunuh Dua Wanita di Medan
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Nama Korps Bhayangkara tercoreng oleh salah satu anggotanya yakni Aipda Roni Syahputra yang memerkosa dan membunuh dua wanita mudah di Medan, Sumatera Utara pada Februari 2021 lalu. Sebagai seorang penegak hukum yang mengayomi masyarakat, hal tersebut tentunya menjadi hal yang sangat memalukan.
Oknum polisi tersebut kini harus menghadapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas perbuatan tidak terpujinya itu. Aipda Roni Syahputra sendiri dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga diperkuat dengan keputusan majelis hakim.
Berikut ini fakta-fakta yang terdapat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni Syahputra dari berbagai sumber yang sudah dirangkum oleh Viva.
Berawal dari rasa suka
Kejadian pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan pelaku yang tertarik kepada korban yakni Riska Fitria (21), pekerja honorer di Polres Pelabuhan Belawan. Awalnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu dengan dalih masalah titipan barang korban yang ada pada pelaku. Hingga akhirnya mereka bertemu dan berjanjian di Polres Pelabuhan Belawan.
Korban ditemani tetangganya untuk bertemu
Saat ingin bertemu dengan pelaku di Polres Pelabuhan Belawan, korban ditemani oleh tetangganya yang merupakan seorang gadis berinisial AP (13). Karena menemani korban, gadis yang menjadi tetangga korban pun juga ikut menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan dari Aipda Roni Syahputra sebagai pelaku.
Korban dibawa pelaku dengan mobil
Korban dibawa pergi oleh pelaku dengan mobilnya menuju ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebelum diperkosa dan akhirnya dibunuh. Kemudian pelaku yang tidak dapat menahan nafsunya itu menarik tangan kiri korban untuk diperkosa. Korban diketahui sempat melawan dan membentak oknum polisi tersebut. Sementara AP tetangganya juga ikut berteriak.
Korban dianiaya di mobil
Karena kedua korban melawan akhirnya kekerasan dan penganiayaan dilakukan oleh pelaku kepada Riska dan AP. Pelaku memukul kepala kedua korban dan memborgol tangan serta melakbani mulutnya. Kemudian korban dibawa ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah itu pelaku mencoba untuk memerkosa Riska namun ternyata sedang datang bulan. Nafsu Roni akhirnya dilampiaskan kepada AP.
Pelaku menyekap korban di rumahnya
Korban yang masih diborgol dan dan dilakbani mulutnya, di bawa ke rumah pelaku dan disekap di dalam kamar. Hal itu sempat diketahui istrinya namun sang istri malah diancam akan dibunuh apabila mempertanyakannya kejadian itu lagi kepadanya.
Korban diduduki hingga meninggal
Keesokannya, korban dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra dengan bantal yang diletakkan di atas perutnya dan diduduki dengan kencang. Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku kepada AP. Kedua mayat korban selanjutnya dibuang di lokasi yang berbeda. Riska Fitria dibuang kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Dijatuhi hukuman mati
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita muda tersebut ia dijatuhi hukuman mati berdasarkan putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021, majelis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/Pid.B/2021/PN Mdn.