Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu, 5 Januari 2022, mengatakan pelaporan itu setelah ada seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Menurut dia, Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksinasi booster untuk warga masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

Praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik itu ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022.

Tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal itu yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe. (ant)

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024