Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu, 5 Januari 2022, mengatakan pelaporan itu setelah ada seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Menurut dia, Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksinasi booster untuk warga masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

Praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik itu ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022.

Tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal itu yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya