Jaksa Agung Minta Kejaksaan Kawal RUU Perampasan Aset
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan beberapa pokok isu yang perlu menjadi perhatian para jaksa. Salah satunya soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan KUHAP.
“Kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” kata Burhanuddin saat melantik Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024 secara virtual, dikutip pada Kamis, 6 Januari 2022.
Pantau Isu Amandemen UUD 1945
Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk memantau isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang terus bergulir. Dia mengatakan penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.
“PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategi khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” katanya.
Jaga Integritas
Burhanuddin juga menekankan kembali akan pentingnya integritas. Dia mengingatkan modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.
“Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela,” katanya.
Tren Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Baik
Ia menambahkan dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi,” tuturnya.