Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi PT. Asabri masing-masing divonis 10 dan 13 tahun penjara. Keduanya dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lukman Purnomosidi. Pihak swasta ini terbukti merugikan negara dalam kasus korupsi Asabri.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

Selain pidana pokok, Lukman Purnomosidi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp715.000.000.000. 

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Eko.

Sementara Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Eko.

Pada kasusnya, keduanya diyakini majelis hakim turut merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Diketahui, perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapat pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024