Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Pegiat medsos sekaligus eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera menangkap Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya yang diduga menistakan agama. Dalam cuitannya, Ferdinand menuliskan 'Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela'.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ketua Umum MPO Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan menilai cuitan Ferdinand menodai, menistakan dan menghina tuhan dan kepercayaan agama.

"Menurut kami dari MPO KNPI cuitan twitter diakun @FerdinandHaean3 yang diduga milik saudara Ferdinand Hutahaean sangat menodai, menistakan serta menghina tuhan dan kepercayaan agama," kata Lisman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Januari 2022.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Untuk itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum saudara Ferdinand Hutahaean dalam waktu 1x24 jam.

"Hal ini demi tegaknya hukum, penghormatan terhadap keyakinan beragama, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.

Baca juga: Pendeta Gilbert: Cuitan Ferdinand Bukan Mewakili Umat Kristiani

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya