Dua Jaksa di Medan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena Tuntutan

Tim kuasa hukum korban, Longser Sihombing, saat melayangkan laporan dua jaksa kepada Komisi Kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tim kuasa hukum Jong Nam Liong melaporkan dua jaksa bertugas di Kejaksaan Negeri Medan, bernama Chandra Naibaho dan Richard Sihombing, kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Laporan disampaikan langsung oleh Longser Sihombing, penasihat hukum dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan, atas korban bernama Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Chandra dan Richard. Longser juga melaporkan kedua Jaksa kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI. Seluruh laporan itu dilayangkan pada Senin, 3 Januari 2022.

Longser melaporkan kedua Jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 dengan terdakwa David Putra Negoro (64 tahun).

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Longser menjelaskan ada dugaan permainan sampai akhirnya jaksa menuntut onslag terdakwa dalam tuntutan disampaikan dua jaksa itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dia menilai, telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P-16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan. 

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," sebut Longser.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum dan korban saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Longser juga membuat laporan kepada Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pejabat yang menerima laporan terkejut ketika dia menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga tepat dilakukan audit terhadap kedua jaksa.

Longser berharap Komisi Kejaksaan dapat segera memproses laporan itu kemudian menciptakan rasa keadilan bagi korban. "Dengan begitu kebenaran akan terbukti," ujarnya.

Fakta persidangan

Longser menjelaskan, dalam sidang, Jaksa beranggapan bahwa dalam perkara itu korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban, diduga dicuri oleh terdakwa dari brankas atau tempat penyimpanan di salah satu bank tanpa sepengetahuan korban dan terdakwa. 

Sejumlah ahli dari berbagai universitas sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun fakta-fakta dalam persidangan yang menyatakan adanya unsur pidana, menurutnyam, diabaikan oleh JPU.

"Malah di tuntutan bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum ini," ujar Longser.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, hanya berkomentar singkat. "Terima Kasih bang informasinya, kami cek terlebih dahulu bang. Terima kasih," kata Bondan saat dikonfirmasi VIVA.

Kronologi

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan menuntut onslag terdakwa dengan perkara dugaan akta palsu, David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Kamis, 30 Desember 2021. Menurut penasihat hukum terdakwa, Longser Sihombing, tuntutan onslag merupakan pertama kalinya di Sumatera Utara. 

Dia merasa sangat keberatan atas tuntutan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong yang dituntut onslag pada sidang itu. Longser menyebutkan, tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP, yaitu memiliki lima alat bukti yang sudah sah; satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," kata Longser waktu itu.

David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, terdakwa perkara dugaan akta palsu, dituntut onslag oleh JPU Chandra Naibaho dan Riachad Sihombing dalam sidang pada 28 Desember 2021.

Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya