Kota Malang Akan Terapkan PTM 100 Persen Mulai Pekan Depan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan rencana pembelajaran tatap muka 100 persen sudah final. Bahkan tak perlu izin orangtua karena Disdikbud Kota Malang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dijelaskan bahwa level PPKM harus berada di level 1. Vaksinasi dosis dua pelajar dan tenaga pendidik harus di atas 50 - 80 persen, vaksinasi warga dan lansia harus 40 - 50 persen. Kota Malang sudah memenuhi syarat itu terutama vaksin bagi pelajar di atas 12 tahun sudah 100 persen.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan, mengacu pada SKB 4 Menteri maka daerahnya wajib menerapkan itu. Nanti saat PTM sudah 100 persen tak ada lagi sekolah daring. Risiko tidak masuk sekolah akan ditanggung sendiri oleh pelajar karena sifatnya sudah wajib.
"Diterapkan pekan depan sudah berjalan. Kalau di dalam bahasa SKB 4 Menteri satuan atau lembaga pendidikan wajib melakukan PTM. Jadi tidak perlu izin orangtua karena ada bahasa wajib (PTM)," kata Suwarjana, Rabu, 5 Januari 2022.
Suwarjana mengatakan, Disdikbud tidak akan memaksa siswa untuk sekolah karena saat PTM 100 persen semua aturan kembali seperti semula. Dalam SKB 4 Menteri ini jam pelajaran maksimal berjalan 6 jam.
"Kita juga tetap komunikasi jika tidak mengizinkan kami tidak memaksa. Monggo (silahkan) tidak apa-apa. Kami tidak melayani daring karena sudah 100 persen. Ya risiko seperti itu bisa memahami sendiri (dianggap bolos). Pasti pelajarannya kurang, karena sudah ada SKB 4 Menteri itu," ujar Suwarjana.
Sementara itu, angka vaksinasi bagi pelajar berusia 6 - 12 tahun di Kota Malang berada di kisaran 45 persen. Targetnya pada pertengahan Januari nanti 100 persen pelajar di bawah 12 tahun sudah tervaksin dosis pertama.
"Nanti di 14 Januari 2022 target kami sudah selesai dosis pertama. Kami ada 62.700 sasaran. Vaksinasi anak juga berjalan lancar," kata Suwarjana.