Tiga emak-emak Terlibat Joki Vaksin Covid-19 di Semarang

Tiga orang yang terlibat jasa joki vaksinasi di Semarang diamankan polisi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang emak-emak yang terlibat dalam joki vaksin tersebut. 

Apa Itu Joki Galbay di Pinjol? Ketahui Cara Kerja dan Bahayanya!

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu pertama DS (41) warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara berperan sebagai joki vaksin atau yang disewa untuk menerima vaksin. 

Kemudian, kedua CL (37) warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan yang hendak menyewa joki vaksin untuk menggantikannya menerima vaksin Covid-19 tersebut. 

Pantas Dijuluki Ras Terkuat di Muka Bumi, Emak-emak Parkir Mobil di Tengah Jalan Sebabkan Macet

"Satu orang lagi tetangganya berinisial EO yang berperan untuk mencarikan joki," ujar Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 5 Januari 2022.

"Kasusnya percobaan dengan sengaja menghalangi dalam menanggulangi penyebaran wabah," tambahnya. 

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Irwan mengatakan, kejadian ini terjadi di Puskesmas Manyaran yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh No.267, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat pada Senin, 3 Januari sekira pukul 10.30 WIB. 

Kasus ini terungkap setelah petugas puskesmas menemukan adanya ketidak cocokan identitas dan fisik usai dilakukan screening atau pemeriksaan sebelum mendapat suntikan vaksin. Karena curiga, kemudian petugas puskesmas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. 

"Keterangan dari petugas puskesmas ditemukan orang yang membawa identitas atas nama CL (penyewa joki). Jadi DS (joki) pada saat datang ke puskesmas membawa identitas CL," paparnya. 

Saat ini, ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 1 tahun. 

"Namun kasus itu berakhir mediasi sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya