Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Minta Polisi Cari Tersangka Lain

Kedua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) dikawal oleh polisi saat akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri di Markas Polresta Surakarta, Senin, 3 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

VIVA – Keluarga Gilang Endi Saputra, merupakan korban meninggal dunia kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021, meminta polisi mencari tersangka lain setelah dua tersangka sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata perwakilan keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta dipantau di Yogyakarta, Selasa malam, 4 Januari 2022.

Novarina, yang merupakan kakak sepupu Gilang, berharap polisi dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang lalai atau alpa terhadap tanggung jawab sehingga kasus penganiayaan itu terjadi.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Halaman muka Markas Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa di kompleks kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka jika merujuk pada pasal yang diterapkan kepolisan dalam kasus itu.

Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu ini adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri. Ini bisa lebih dari satu (pelaku), ya, apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

"Kami berharap kepolisan dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi kepolisian, khususnya Polres Surakarta, untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan. Proses pidana kami harap tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ujar Julian.

Perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab otoritas kampus UNS di antaranya dengan menjatuhkan sanksi akademik, bukan hanya kepada para pelaku, melainkan juga kepada panitia dan pembina kegiatan itu.

"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," kata Alqis.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS 2021 ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (3/1).

Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka bernama Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku Komandan Latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejari setempat karena berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P-21). (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya