Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan mantan Dirut PT Asabri Letjen Purn Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 Triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam, 4 Januari 2022.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Selain itu, Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Hakim Eko.

Hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI. Sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Eko.

Vonis Sonny juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Pada vonis ini ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto.

Menurut Mulyono, metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.

Hakim Mulyono menyebut kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu, 5 Januari 2022.

Kapal LNG (Liquefied Natural Gas) Aquarius yang disita Kejaksaan di kasus Asabri

Photo :
  • Istimewa

"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," kata hakim Eko.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun. Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.

Dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya