Jokowi Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS
- Twitter @jokowi
VIVA – Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius atas maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Tanah Air. Presiden Jokowi meminta kepada DPR agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," Kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa 4 Januari 2022
Jokowi juga menyoroti terkait RUU TPKS yang sampai saat ini masih berproses di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, RUU tersebut saat ini mendesak untuk segera disahkan guna memberikan perlindungan untuk kaum perempuan.
"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi
Mantan Gubernur DKI ini menginginkan RUU tersebut dipercepat pengesahannya. Apa yang menjadi kendala saat ini, diharapkan dapat segera dicari solusinya
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan bersama nanti jadi lebih cepat masuk ke pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi
Pemerintah, kata Jokowi, akan berusaha secata maksimal memberikan perlindungan bagi selurih warga negara. "Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal dibawa ke rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2021-2022 pada Kamis, 16 Desember 2021. RUU TPKS tak jadi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan alasan RUU TPKS batal dibawa ke rapat paripurna. Rencananya, RUU itu akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis, 16 Desember 2021.Â
Menurut dia, RUU TPKS batal masuk paripurna karena hanya persoalan waktu. Hal ini karena belum ada yang pas untuk dilakukan saat rapat Badan Musyawarah atau Bamus dengan Pimpinan DPR.Â
"Ini hanya masalah waktu bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Gedung DPR pada Kamis, 16 Desember 2021.
Â