Teka-teki Kasus Penyebaran Berita Bohong oleh Habib Bahar Smith
- Tangkapan layar video
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret Habib Bahar Smith di Polda Jawa Barat.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup.
“Isinya adalah menyebarkan berita bohong atau pemberitaan bohong, dan menyebarkan melalui akun Youtube. Kejadian di Marga Asih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kasus Bahar, kata dia, bermula dari laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Karena, tempat kejadian perkara dan saksi-saksi menyangkut kasus Habib Bahar ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Adanya laporan polisi tentang kegiatan ceramah saudara BS pada 11 Desember 2021 di Kabupaten Bandung, berkaitan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian, diupload oleh TR ke dalam akun youtube hingga viral di media sosial,” ujarnya.
Menurut dia, Habib Bahar dilaporkan terkait penyebaran berita bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
“Peran saudara TR yang mengambil gambar kemudian mengirim melalui salah satu akun Youtube, dimana akun Youtube ini dibuat untuk ditonton orang banyak. Disitulah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun youtube tersebut,” ucapnya.