Teka-teki Kasus Penyebaran Berita Bohong oleh Habib Bahar Smith

Habib Bahar Smith cekcok dengan Danrem Brigjen Achmad Fauzi.
Sumber :
  • Tangkapan layar video

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret Habib Bahar Smith di Polda Jawa Barat. 

Bobby Nasution Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya Usai Debat

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Isinya adalah menyebarkan berita bohong atau pemberitaan bohong, dan menyebarkan melalui akun Youtube. Kejadian di Marga Asih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Kasus Bahar, kata dia, bermula dari laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Karena, tempat kejadian perkara dan saksi-saksi menyangkut kasus Habib Bahar ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Adanya laporan polisi tentang kegiatan ceramah saudara BS pada 11 Desember 2021 di Kabupaten Bandung, berkaitan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian, diupload oleh TR ke dalam akun youtube hingga viral di media sosial,” ujarnya.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Menurut dia, Habib Bahar dilaporkan terkait penyebaran berita bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Peran saudara TR yang mengambil gambar kemudian mengirim melalui salah satu akun Youtube, dimana akun Youtube ini dibuat untuk ditonton orang banyak. Disitulah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun youtube tersebut,” ucapnya.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat total ada 165 juta kendaraan terdaftar dimana 96 juta unit kendaraan pajaknya tidak dibayar.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024