Herry Si Pencabul 13 Santriwati Diperiksa Jaksa
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Sidang lanjutan kasus asusila 13 santriwati oleh guru Herry Wirawan kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Untuk kepentingan keamanan, Herry diputuskan tidak dihadirkan secara fisik.
Herry, yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, diwajibkan mengikuti persidangan secara virtual. "Tidak jadi [hadir di persidangan]. [juga ada] masalah kesehatan dan keamanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil, Selasa, 4 Januari 2022.
Kasus asusila oleh guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya itu hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata-rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.
"Saya baru menengok mereka, perjalanannya sangat jauh. Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu tujuh jam," kata Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kepada VIVA, Senin, 13 Desember 2021.
Dedi menuturkan, para korban yang harus benar-benar dilindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya, harus dikawal. "Tapi rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," katanya.
Dedi menerangkan, dari informasi yang didapatkan di lapangan, aksi bejat Herry diduga dilakukan kepada selain mereka. "Sebenarnya korbannya bisa lebih dari belasan orang. Namun ada beberapa orangtua yang masih tidak percaya," katanya.
Berdasarkan kabar yang didapatkannya pun pelaku mendirikan boarding school bukan untuk kepentingan pendidikan. Pelaku melakukan bejatnya tidak hanya di pesantren melainkan di hotel dan aparteman yang diduga dibiayai oleh dana bantuan.
Bahkan, kata Dedi, pelaku berencana mendirikan panti asuhan. "Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," katanya.