Habib Bahar Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali melakukan pemeriksaan kepada Habib Bahar bin Smith pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks dalam sebuah ceramah hingga viral di media sosial.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Dipisah selnya, namun tetap satu blok. Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Ibrahim memastikan belum ada rencana penangguhan Habib Bahar pasca penahanan. "Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek. Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," terangnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam sebuah ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin 3 Januari 2022.Â
Polisi juga menetapkan inisial TR yang memosting video tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item.Â
Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebarluaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar. Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman.