5 Kecelakaan Kereta Api Terseram di Indonesia, Selalu Terjadi di Hutan

Ilustrasi/Kecelakaan kereta
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVA – Kecelakaan kereta api pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun yang lalu. Kecelakaan kereta api memang sangat menyeramkan karena penumpang di dalamnya juga sangat banyak dan terjebak di setiap gerbongnya. Kecelakaan kereta api atau biasa disebut Peristiwa Luar biasa Hebat (PLH) dalam istilah kedinasan perkeretaapian Indonesia menjadi sejarah tak terlupakan dalam perkeretaapian di Indonesia. 

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Penyebab kecelakaan kereta api terjadi karena berbagai macam faktor, mulai dari kesalahan teknis hingga human error. Diluar dari faktor itu juga terjadi karena takdir tuhan yang pada akhirnya kecelakaan kereta api terjadi. Berikut deretan kecelakaan kereta api terseram di Indonesia yang dikutip dari berbagai sumber. Sering terjadi di hutan?

1. Kecelakaan Kereta Api Lembah Anai, Sumatera Barat

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Kecelakaan Kereta Api, Lembah Anai di Sumatera Barat terjadi pada 25 Desember 1944. Akibat kecelakaan ini mengakibatkan 200 orang tewas dan 250 orang lainnya luka-luka. Kecelakaan Kereta Api ini terjadi karena kereta api yang melalui jalur ini gagal dalam pengeremannya. Diketahui sebagian jenazah ditemukan tak utuh. Jalur Lembah Anai memang terkenal terjal dan rawan kecelakaan.

2. Kecelakaan Kereta Api Depok

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

Kecelakaan Kereta Api Depok

Photo :
  • kabarpenumpang.com

Kecelakaan Kereta Api Depok ini terjadi pada 20 September 1968. Tabrakan itu melibatkan KA Bumel dengan sebuah kereta api cepat. Akibat dari Kecelakaan Kereta Api ini, 116 orang menjadi korban jiwa. Sungguh sangat menyedihkan. 

3. Kecelakaan Kereta Api Bintaro, Jakarta

kecelakaan kereta api di Bintaro

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Kecelakaan Kereta Api terparah yang terjadi di Indonesia yaitu kecelakaan kereta api Bintaro. Kecelakaan ini menjadi peristiwa kecelakaan kereta api terparah dalam sejarah perkeretaapian. PLH ini terjadi pada 19 Oktober 1987, di mana saat itu KA Tanah Abang-Merak dan KA Lokal Rangkasbitung-Tanah Abang bertabrakan antar kedua lokomotifnya yaitu BB 303 16 dan BB 306 16 di daerah Bintaro. Akibatnya, 134 korban tewas dalam Kecelakaan Kereta Api Bintaro.

4. Kecelakaan Kereta Api Brebes, Jawa Tengah

Kecelakaan kereta api Brebes

Photo :
  • tengakarta.wordpress.com

Pada tahun 25 Desember 2001, Kecelakaan Kereta Api kembali terjadi. KA Empu Jaya menabrak KA Gaya Baru Malam Selatan yang sedang menunggu persilangan di Stasiun Ketanggungan Brebes. Akibatnya, 45 orang dilaporkan tewas. Penyebab tabrakan antara Kereta Api Empu Jaya dan Gaya Baru Malam di Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (25/12), murni akibat kesalahan manusia. Hal itu terungkap dalam gelar perkara hasil investigasi tim Pusat Laboratorium Forensik yang terdiri dari personel Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Kepolisian Resor Brebes di Ketanggungan, Senin (31/12/2001).

5. Kecelakaan Kereta Api Surabaya Membara, Jawa Timur

Tiga tahun yang lalu, kecelakaan kereta api kembali terjadi saat peringatan hari pahlawan tahun 2018 di Surabaya. Kecelakaan  yang satu ini terjadi juga karena kelalaian manusia. Kronologinya, saat pementasan drama kolosal Surabaya Membara banyak penonton yang menonton di viaduk yang merupakan jalur kereta api aktif. Kemudian secara tiba-tiba melintas sebuah KA Lokal akan melewati viaduk untuk memasuki Stasiun Surabaya Kota, penonton yang berada di atas viaduk panik berlompatan ke bawah viaduk yang tingginya mencapai 7 meter. Akibat Kecelakaan ini, 3 orang meninggal dan 20 orang luka-luka. Diketahui jika kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk

Itulah 5 kecelakaan kereta Api terparah yang pernah terjadi di Indonesia. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada ayat (1) dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Jadi jangan gunakan lajur kereta api demi kepentingan pribadi ya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya