Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polda Jabar
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Senin, 3 Januari 2022 malam. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Soal penahanan itu juga terungkap dari unggahan status WhatsApp kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
Dalam unggahan status WA milik Ichwan, dia menyebut padahal kliennya sudah kooperatif. Tapi, usai diperiksa sebagai saksi terlapor hari ini, Habib Bahar langsung ditetapkan jadi tersangka. Kemudian, dalam statusnya dia juga menyebut Habib Bahar langsung diberikan surat penahanan.
Saat dikonfirmasi ulang terkait status WA-nya, Ichwan tidak berkata banyak. Dia mengaku akan membeberkannya dalam konferensi pers besok.
Sampai tengah malam ini dia mengaku masih berada di Polda Jabar. Maka dari itu, dia minta diberi waktu untuk menjelaskannya besok, Selasa, 4 Januari 2022. "Besok kami akan konferensi pers," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari 2022.
Untuk diketahui, Habib Bahar Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022. Dia menyebutkan, kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Kehadirannya itu merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.
"Dari zaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoax. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Ia pun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Laporan Jhon Hendra (tvOne/Bandung, Jawa Barat)