Respons Polri Terkait Usulan di Bawah Kemendagri
- vivanews/Andry Daud
VIVA - Polri menanggapi usulan terkait Polri agar ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo.
Jalankan Tugas Sesuai UU Tahun 2002
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, menjelaskan Polri saat ini masih menjalankan tugas mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
āPolri dalam hal ini masih pada koridor amanah UUD, UU 2 Tahun 2002,ā kata Trunoyudho di Mabes Polri pada Senin, 3 Januari 2022.
Tak Mau Spekulasi
Oleh karena itu, Trunoyudho tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait adanya usulan Polri berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Intinya, Polri akan bekerja mengikuti perintah Undang-undang.
āPolri saat ini bekerja mendasari pada amanah UU. Amanah UU tentunya menjadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,ā kata dia.
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Hal itu disampaikan Agus saat rilis akhir tahun 2021.
Menurut dia, nanti lembaga Kepolisian Republik Indonesia berada di bawah kementerian tersebut. Tujuannya, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum.
āSeyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.