Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA - Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Punya Pandangan Atas Kasusnya
Bahar menegaskan mempunyai pandangan atas kasusnya saat ini. Bahkan, Bahar telah melakukan klarifikasi atas video yang diusut yang diduga memuat unsur ujaran kebencian dan SARA itu.
"Andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," tegas Bahar di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2022.
"Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, terus lah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan," lanjut Bahar.
Klarifikasi Videonya ke Penyidik
Beberapa waktu lalu, Bahar bin Smith mengklarifikasi sebuah video kepada penyidik Polda Jawa Barat.
"Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian, dimana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan, berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu," ujar Bahar.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.