5 Fakta Suami KDRT ke Istri di Bandung yang Lagi Viral

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan viralnya dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari seorang wanita di Bandung, Jawa Barat. Kasus KDRT yang menimpa Shalsabila Putri hingga babak belur tersebut diduga dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Fadil. 

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Kasus KDRT tersebut diungkapkan melalui unggahan ulang di sosial media Twitter oleh pengguna akun @dimasr22, Senin 3 Januari 2022. Pemilik akun merupakan teman dari kakak korban. Fakta-fakta dari dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istrinya tersebut pun mulai muncul dan terkuak. Berikut fakta-fakta terkait dalam kasus KDRT suami kepada istri yang viral di Bandung berdasarkan keterangan dari kakak korban Cheisa Raudya. 

1. Bertengkar selama 4 tahun

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Menurut keterangan dari kakak korban Cheisa, adiknya tersebut sudah menjalani pernikahan bersama suaminya selama 4 tahun dan memang kerap kali cekcok saat waktu subuh. Hal itu diketahuinya saat mereka terlihat sering bertengkar ketika masih tinggal di dekat orang tua korban. Ketika bertengkar, suami yang menjadi pelaku diketahui memukuli istrinya yang suka mabuk-mabukan. 

2. Disarankan untuk bercerai

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Karena mengetahui bahwa korban sering dianiaya, pihak keluarga sempat menyarankan korban untuk menceraikan suaminya tersebut. Namun, pada saat itu belum dilakukan oleh korban karena alasan masih cinta dan pelaku mau minta maaf atas perbuatan tersebut kepadanya dan keluarga. 

3. Puncak KDRT saat pelaku ingin diceraikan

Hingga empat tahun pernikahan, sang pelaku ternyata tak kunjung berubah dan masih melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut. Akhirnya korban sudah merasa tidak lagi kuat dan meminta cerai dari sang suami. Permintaan cerai tersebut ditolak dan sebaliknya pelaku malah meminta untuk rujuk dan berdamai. Hingga pada akhirnya puncak dari KDRT tersebut terjadi pada Kamis (30/12/2021) dengan pelaku yang marah dan tega memukuli wajah korban hingga babak belur (bengep dan memar). 

4. Orang tua pelaku minta maaf

Atas  KDRT yang pelaku perbuat dan menyebabkan perseteruan antar kedua belah pihak keluarga, orang tua pelaku pun sempat meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, pihak keluarga korban terutama sang kakak tetap merasa tidak terima karena dinilai sudah sangat keterlaluan. 

5. Pelaku dan korban tinggal terpisah

Saat ini korban selaku istri dan pelaku sebagai suami sudah tinggal terpisah agar  KDRT ini tidak terjadi lagi pada korban. Hal tersebut pun bahkan sudah diketahui pula oleh warga termasuk RT dan RW di wilayah yang korban dan pelaku tinggali sebelumnya sehingga memang sebaiknya mereka berdua tinggal secara terpisah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya