KPK Sebut Setor Rp2,713 Triliun Uang Negara Hasil Usut Korupsi
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengupayakan pengembalian aset negara dari penanganan perkara rasuah secara maksimal. Lembaga antikorupsi itu mengklaim telah menyerahkan uang Rp2,713 triliun ke negara dalam delapan tahun ini.
"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Januari 2022.
Ali lebih jauh mengatakan KPK, telah menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp107 miliar pada 2014. Kemudian, pada 2015 menyetorkan uang Rp193 miliar ke kas negara.
KPK juga menyetorkan Rp335 miliar ke kas negara pada 2016. Setahun kemudian, 2017 KPK mengembalikan Rp342 miliar ke kas negara.
Lembaga antirasuah itu juga menyetorkan Rp600 miliar ke kas negara pada 2018. Kemudian, KPK menyetorkan Rp468 miliar pada 2019.
KPK juga menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, komisi juga menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021.
"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Ali.
Ingin Negara Tidak Rugi Akibat Korupsi
Ali menyebut pihaknya bakal terus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali, agar negara tidak merugi.
"Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.