DPR Ingin Kajian Mendalam Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut merespon usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, agar Polri berada di bawah sebuah kementerian baru. Sebelumnya memang diusulkan agar Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini diusulkan dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, yang membawahi Polri.
Menurut Dasco, seharusnya usul itu didasari kajian yang mendalam. Setelah kajiannya selesai, lalu disosialisasikan kepada pembuat undang-undang.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata Dasco kepada awak media, Senin, 3 Januari 2022.
Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta kepada Agus, untuk menyampaikan penjelasan rinci kepada DPR dan pemerintah. Apa urgensi dari usulannya tersebut, karena harus ada arah yang jelas.
Dasco tidak ingin, usulan yang seperti itu terus dikonsumsi publik dan justru menimbulkan kegaduhan lain. Maka kajiannya harus mendalam dan dibahas dulu dengan stakeholder terkait.
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.
Usulan Letjen Agus
Sebelumnya, Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya.
Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus akhir Desember 2021.