Polda Jabar Periksa Habib Bahar Atas Kasus SARA

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Habib Bahar Smith cekcok dengan Danrem Brigjen Achmad Fauzi.

Photo :
  • Tangkapan layar video

Sudah Periksa 50 Saksi

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

"Jadwal pemeriksaan, berdasarkan surat pemanggilan itu pukul 09:00 WIB," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2022.

Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kedatangan Habib Bahar. Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 50 saksi disertai mengamankan barang bukti smartphone dan flashdisk.

Cekal Hasto dan Yasonna, Eks Penyidik Sebut Langkah KPK Tepat: Saksi Kunci Harus Dicekal

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu 29 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya