8 Fakta Penggerebekan Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, No 5 Bikin Syok

Polisi Ungkap Pabrik Sampo Palsu di Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah informasi tentang sampo palsu yang menggunakan merk terkenal. Dengan cepat polisi menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai pabrik yang memproduksi kosmetik palsu berupa sampo berbagai merek ternama di kawasan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Inovasi untuk Dongkrak Produksi

Penggerebekan Gudang Produksi Sampo Palsu

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penggerebekan gudang produksi sampo palsu tersebut dilakukan pada Selasa (28/12/2021). Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat ihwal adanya temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk, kemudian dikembangkan ke gudang produksi di Kecamatan Pakuhaji.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” ungkap Shinto dalam keterangannya, dikutip dari Republika (3/1).

Sampo Palsu Menggunakan Brand Ternama

Warganet Endus Kejanggalan, Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu?

Logo Dove

Photo :
  • famouslogos.net

Shinto mengatakan, dalam rangkaian upaya penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai merek sampo terkenal. Brand tersebut diantaranya Gatsby, Clear, Head and Shoulder, Dove, dan Sunsilk. Merk tersebut rupanya telah beredar luas yang ditemukan di warung dan toko kecil. Shinto mengungkapkan jika dilihat secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli.

Perbedaan Sampo Palsu dan Sampo Asli

Sampo dan kondisioner

Photo :
  • Pixabay

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, sampo palsu yang diproduksi tersebut memiliki perbedaan yang bisa dibandingkan jika diteliti. Jika sampoo palsu, rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah, komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat. Sampoo palsu ini jika digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit.

Jika sampo yang asli, kemasannya sangat rapat dan rapi. Cairan sampo asli ini lebih kental dan warnanya lebih tegas. Dan juga aroma sampo yang asli lebih harum, kalem, dan tidak menyengat.

Pemilik Gudang Tidak Memiliki Izin Usaha

Condro mengatakan, polisi menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha, bahkan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek, yakni PT Unilever. 

Upah Karyawan Sangat Tinggi

Ilustrasi keuangan.

Photo :
  • U-Report

Diketahui bahwa dari usaha yang dijalankan ini, omzet yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulannya, serta dapat menggaji karyawan dengan upah yang tinggi. Condro mengatakan jika omzet yang diterima karyawan bisa mencapai Rp15 juta per bulan.

Usaha Ilegal Sudah Beroperasi 3 Tahun

Usaha ilegal ini rupanya beroperasi dengan cara berpindah-pindah. Diketahui jika usaha ini sudah tiga tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan. 

Produk Sampo Palsu Disita

Polisi Ungkap Pabrik Sampo Palsu di Tangerang

Photo :
  • Istimewa

Dalam pengembangannya, Condro mengatakan jika produk sampo palsu tersebut telah diimpor berupa rol cetakan sachet dari China, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita jutaan sachet sampo dan gel rambut palsu serta alat produksi bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, serta bahan pengawet.

Pemilik Gudang Jadi Tersangka dan Dipidana

Polisi telah menetapkan pemilik gudang, yakni HL (28) sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen dalam kasus tersebut. HL dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8  ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya