Jaksa Agung Puji Erick Thohir Dukung Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
- Istimewa.
VIVA – Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir terkait dukungan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Bagi dia, Erick berupaya bekerja sama sehingga membantu Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap dua kasus tersebut.
"Terima kasih Bapak Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya," kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu, 1 Januari 2022.
Menurut dia, kasus Jiwasraya dan Asabri bagian dari kasus besar yang ditangani Kejagung. Dia bilang, dua kasus itu jadi sorotan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Apalagi, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup dan hukuman mati.
"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah," jelas Burhanuddin.
Skandal korupsi Jiwasraya menyebabkan negara rugi sebesar Rp16,8 triliun. Pun, dampak kasus Asabri, negara dirugikan Rp22,78 triliun.
Terkait kasus Jiwasraya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Usai divonis, beberapa terdakwa seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi memperkuat vonis dihukum seumur hidup.
Adapun Benny dan Heru dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Keduanya dinilai hakim terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Sementara, untuk kasus Asabri, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Heru diyakini jaksa bersama-sama sejumlah pihak lainnya melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang membuat negara merugi Rp22,78 triliun. Terkait kasus ini, Heru Hidayat dituntut hukuman uang pengganti Rp12,434 triliun.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pihaknya berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dia bilang salah satunya dengan proses pengalihan 300 ribu lebih polis nasabah asuransi Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Erick tak ingin kepercayaan masyarakat ambruk.
"Hal ini harus kita kembalikan dalam arti kepercayaan. Kalau kepercayaan itu ambruk tentu sama saja ketika bicara dalam melakukan program masyarakat," kata Erick pekan lalu.
Erick sebelumnya pernah menyampaikan mayoritas BUMN saat ini perlu dapat pembenahan agar kembali sehat. Ia menekankan hal ini sesuai dengan unit inti bisnisnya. Dengan demikian diharapkan bisa jadi penggerak utama pembangunan bangsa Indonesia.
Pun, ia sempat mengatakan penyelesaian Jiwasraya juga jadi prioritas utama yang diarahkan presiden.
"Justru ini yang harus menjadi tanggung jawab. Kasus Jiwasraya sebuah kebobrokan yang harus kita setop karena merampok pensiunan," tutur Erick.