Kapolri Akan Ubah Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak Jadi Direktorat
- dok Polri
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk organisasi khusus untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tentu, kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi perhatian khusus dalam penanganannya, jangan sampai korban menjadi korban dua kali,” kata Sigit saat rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri pada Jumat, 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, Sigit mengatakan bakal mengembangkan dan membesarkan Sub Direktorat (Subdit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat. Di Bareskrim, satuan kerja berbentuk Direktorat akan dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
“Ke depan, kami siapkan satu organisasi khusus yang kemudian bisa memberikan pelayanan lebih baik terhadap korban-korban yang akan melapor. Khususnya, terkait masalah kekerasan perempuan dan anak,” jelas mantan Kabareskrim ini.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk peningkatan kerja dan pengembangan organisasi yang menyesuaikan kebutuhan dan tantangan di tengah masyarakat.
“Nanti pendampingan diberikan oleh anggota polisi-polisi wanita dengan baik, sehingga bisa mengembalikan suasana psikis dari korban yang terdampak kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya.
Di samping itu, ia menyinggung fungsi tugas yang ada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atau upaya penegakan hukum di kepolisian. Tentunya, ada penambahan yang akan disampaikan terkait dengan tantangan tugas menghadapi meningkatnya potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.
Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara. Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.
Dalam paparannya, Sigit menekankan bahwa Polri melakukan penegakan hukum berorientasi pada korban. Dalam hal ini, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, khususnya perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian pada korban sebagai pemberatan terhadap tersangka.