Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Kecelakaan di Nagreg Dipercepat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau vaksinasi anak di Bantul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg saat ini telah ditahan di tahanan militer POM Kodam Jaya. 

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Terkait kasus di Nagreg ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara. Andika mengatakan, dari perkembangan penyelidikan pihaknya sudah berhasil mengonfrontir keterangan dari tiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, Andika menyebut sudah ada kepastian terkait otak pelaku pembunuhan tersebut.

"Memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika saat meninjau vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, Jumat, 31 Desember 2021.

Seru, Adu Gagasan Andika Perkasa Vs Ahmad Luthfi soal Penanganan Kaum Disabilitas

Andika menjabarkan bahwa dia telah memerintahkan agar kasus Nagreg ini dipercepat dalam proses hukumnya. Andika menerangkan, Kamis pekan datang pemberkasan terhadap tiga oknum TNI AD ini sudah rampung.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • VIVA / Aman Hasibuan (Papua)
Ditanya Andika soal Pengembangan Pariwisata Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Buat Wisata Ramah Muslim

"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur. Oditur sudah kita instruksikan karena memang masih di bawah saya. Untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir," kata Andika.

Andika menjabarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh tiga oknum TNI AD dalam kasus di Nagreg ini.

"Khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal lainnya. Pasal 328, 333, 338, 340, 359 pasal 55 KUHP belum lagi UU Nomor 22 Tahun 2009 begitu banyak," kata Andika.

Andika memastikan jika hukuman berat akan diberikan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut. "Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya